KMA 183 Tahun 2019 Kurikulum PAI dan Bahasa Arab

Dengan terbitnya KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah ini, maka KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kurikulum PAI (Al-Quran Hadis, Akidah Akhlak, Fikih dan SKI) dan Bahasa Arab pada Madrasah diatur melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab.

KMA 183 Tahun 2019 ini mengatur tentang teknis penerapan Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah. Sehingga setiap madrasah diharapkan dapat menyesuaikan dengan KMA 183 Tahun 2019 ini

Kurikulum pendidikan agama Islam dan Bahasa Arab pada madrasah merupakan acuan dalam pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada madrasah.

Kurikulum pendidikan agama Islam dan Bahasa Arab pada madrasah merupakan acuan dalam pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada madrasah.

Sebagai pedoman berlaku secara nasional yang bersifat minimal dan fleksibel, maka satuan pendidikan madrasah dapat mengembangkan sesuai kondisi dan kebutuhan dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.

Inovasi dan fleksibelitas implementasi pedoman oleh satuan pendidikan madrasah harus diarahkan untuk mencapai tujuan pendidikan madrasah dengan menjadikan peserta didik sebagai fokus utama tujuan implementasinya.

Ruang lingkup kurikulum PAI dan Bahasa Arab madrasah meliputi:

  1. Kerangka Dasar Kurikulum PAI dan Bahasa Arab;
  2. Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi PAI dan Bahasa Arab;
  3. Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab;
  4. Penilaian PAI dan Bahasa Arab; dan
  5. Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) PAI dan bahasa Arab pada madrasah.

KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab mulai di implementasikan pada Tahun Ajaran 2020-2021, hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag Nomor B.1264/DJ.I/ Dt.i.i/PP.00/07/2020 yang ditanda tangani oleh Direktur KSKK Madrasah A. Umar di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2020.

Dalam Surat Edaran (SE) tersebut dijelas bahwa KMA 183 Tahun 2019 di implementasikan untuk semua jenjang pada semua tingkatan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Sedangkan Raudlatul Athfal (RA) dalam implementasi kurikulum berpedoman pada KMA 792 Tahun 2018 tentang pedoman implementasi Kurikulum Raudlatul Athfal (RA). Selengkapnya terkait KMA 792 Tahun 2018, silahkan baca disini: KMA 792 Tahun 2018 tentang Kurikulum Raudlatul Athfal (RA).

Sehingga pada Tahun Ajaran 2020-2021, Madrasah akan mulai menggunakan Kurikulum PAI dan Bahasa Arab yang baru sesuai KMA 183 Tahun 2019.

Bapak/Ibu yang menghendaki mengunduh KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab, silahkan mengunduhnya melalui tautan berikut ini >> KMA Nomor 183 Tahun 2019 [ 36 Mb ].

Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada madrasah dimaksudkan sebagai panduan satuan pendidikan dalam mengimplementasikan kurikulum PAI dan Bahasa Arab di madrasah.

Demikianlah informasi tentang KMA Nomor 183 Tahun 2019 Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah, semoga memberikan manfaat. Sumber dari sini

By Sofyan Isbat Dikirimkan di Regulasi

ANTARA DUKUN DENGAN GURU

Pengetahuan dan keterampilan seorang dukun tidak diperoleh melalui pendidikan formal yang tinggi, karena hingga saat ini sepengetahuan saya, di Indonesia atau mungkin di dunia, belum ada sekolah atau perguruan tinggi yang membuka program studi keahlian perdukunan. Kalau pun ada, mungkin hanya sebatas kursus privat yang sangat terbatas (eksklusif), yang hanya bisa diakses oleh orang-orang tertentu. Untuk bisa menjadi seorang dukun tidak diwajibkan menempuh pendidikan formal tertentu. Seorang dukun tidak perlu menguasai komputer, tidak perlu menguasai metode ilmiah, tidak perlu menulis. Bahkan, tidak perlu memahami karakteristik pasiennya, karena dia akan melaksanakan pelayanan dari sudut pandang dia. Oleh karena itu, siapapun pasiennya biasanya akan diberi perlakuan yang sama. Baca lebih lanjut

MENUMBUHKAN MINAT BACA SEJAK USIA DINI

Masalah minat baca sampai saat ini masih menjadi tema yang cukup aktual. Tema ini sering dijadikan topik pertemuan ilmiah dan diskusi oleh para pemerhati dan para pakar yang peduli terhadap perkembangan minat baca di Indonesia. Namun hasil dari pertemuan-pertemuan ilmiah tersebut belum memberikan suatu rekomendasi yang tepat bagi perkembangan yang signifikan terhadap minat baca masyarakat. Permasalahan yang dirasakan oleh bangsa Indonesia sampai saat ini adalah adanya data berdasarkan temuan penelitian dan pengamatan yang menunjukkan bahwa minat baca masyarakat Indonesia relatif masih sangat rendah. Ada beberapa indikator yang menunjukkan masih rendahnya minat baca masyarakat Indonesia. Rendahnya budaya membaca ini juga dirasakan pada pelajar dan mahasiswa. Perpustakaan di sekolah/kampus yang ada jarang dimanfaatkan secara optimal oleh siswa/mahasiswa. Demikian pula perpustakaan umum yang ada di setiap kota/kabupaten yang tersebar di nusantara ini, pengunjungnya relatif tidak begitu banyak. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia belum mempunyai budaya membaca. Sehingga wajar apabila Indeks Sumber Daya Manusia bangsa Indonesia juga rendah. Baca lebih lanjut